Setubuhi Pacar Bekali-kali, Pemuda di Jember Dilaporkan ke Polisi
Seorang pemuda berinisial SL, 19 tahun, warga Kecamatan Ajung, Jember dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Selasa, 17 September 2024. Ia diduga telah menyetubuhi pacarnya yang masih anak bawah umur.
HD, selaku paman korban menceritakan, korban yang sedang duduk di bangku SMP Kelas III menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku sejak tujuh bulan lalu. Selama berpacaran, terduga pelaku sering bermain ke rumah korban.
Bahkan korban juga sering diajak main ke rumah terduga pelaku. Saat mengajak korban ke rumahnya, terduga pelaku selalu memanfaatkan saat kondisi rumah sepi, setelah orang tuanya pergi bekerja.
Setelah berduaan di rumah sepi, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia mengajak korban melakukan persetubuhan.
Korban menolak. Namun, terduga palaku tidak menyerah. Ia mengancam tidak akan mengantar korban ke rumahnya jika menolak.
Diketahui jarak rumah korban dengan terduga pelaku beda kecamatan. Korban warga Ambulu, sedangkan terduga pelaku warga Ajung.
“Korban diancam tidak akan diantar pulang ke rumahnya. Jarak rumah korban dengan rumah terduga pelaku lumayan jauh, sekitar 15 Km. Korban merasa takut, akhirnya terpaksa menuruti keinginan terduga pelaku,” katanya.
Tindakan tak senonoh itu terungkap saat kakak korban secara tak sengaja membaca pesan WhatsApp antara korban dengan terduga pelaku. Kakak korban kemudian memberitahu hal itu kepada pamannya, HD.
HD bersama anggota keluarga lain kemudian melakukan konfirmasi kepada korban. Korban mengakui perbuatannya, telah melakukan hubungan terlarang dengan SL, pacarnya.
Setelah korban speak up, ternyata terduga pelaku tidak hanya satu kali melampiaskan nafsu bejatnya. Dari pengakuan korban sudah tujuh kali. Aksi tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku dan rumah kakek terduga pelaku.
“Saya tadi malam baru mengetahui kejadian itu setelah diberitahu oleh mbak korban. Selama pacaran tujuh bulan, mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali. Itu pengakuan korban, kalau menurut keyakinan saya bisa lebih dari itu,” jelasnya.
Atas kejadian itu, keluarga korban akhirnya melaporkan SL ke Polres Jember. Keluarga SL berharap ada keadilan untuk korban yang masih harus menyiapkan masa depannya.
“Korban masih sekolah, masa depannya masih panjang. Kita menginginkan polisi segera menangkap terduga pelaku, agar tidak ada korban lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan, pihaknya telah memproses laporan korban. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti. Setelah alat bukti terpenuhi, penyidik akan memberikan atensi untuk segera memanggil saksi terlapor.
“Tahapan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mengumpulkan minimal dua alat bukti. Selanjutnya bisa kita lakukan atensi terhadap terlapor atau terduga pelaku,” pungkasnya.