Setubuhi Keponakan Tiri, Pemuda di Jember Dibekuk Polisi
Pemuda berinisial JMN 23 tahun, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dibekuk polisi, Kamis, 13 Juli 2022. Ia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang tak lain keponakan tiri.
Korban, tercatat sebagai salah satu siswi kelas VII SMP. Korban yang masih di bawah umur selama ini tinggal di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Panti Aiptu Dedi Ilyas, pada Senin, 12 Juli 2022, tersangka JMN mengantar orang tuanya ke rumah menantunya. “Saat itu tersangka sedang berada di rumah korban, karena diminta mengantar orang tuanya,” kata Dedi, dikonfirmasi Jumat, 15 Juli 2022.
Tidak lama kemudian, JMN pamit ke orang tuanya untuk pulang lebih dulu ke rumah korban. Saat itu tersangka beralasan sakit perut dan ke kamar mandi. Karena air kran mati, JMN meminta tolong ke korban agar menyalakan pompa air. Saat itu rumah rumah sepi karena Ibu dan ayah korban tidak di rumah.
Setelah menyalakan pompa air, JMN mengajak korban masuk ke kamar mandi. Di kamar mandi itulah, tersangka menyetubuhi korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, JMN mengancam agar korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Kasus persetubuhan ini akhirnya terungkap. Berawal dari tetangga korban yang menaruh curiga. Yaitu saat korban berjalan tidak seperti biasanya, seperti menahan sakit. “Korban ditanya oleh tetangganya, kenapa cara berjalannya berbeda. Awalnya korban menjawab hanya sakit perut,” jelas Dedi.
Dari kecurigaan itu tetangganya terus bertanya, hingga akhirnya korban mengaku menahan sakit akibat disetubuhi tersangka JMN.
Singkat cerita, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Panti. Dari laporan ini, polisi memintai keterangan korban. Setelah ada pengakuan juga alat bukti, polisi langsung menjemput JMN ke rumahnya di Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari. Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Polsek Panti.
Di depan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali. Pertama, saat korban menginap di rumah tersangka saat Bulan Ramadan. Yang kedua, saat tersangka datang ke rumah korban, 12 Juli 2022 lalu.
“Pengakuan tersangka sudah dua kali. Yang pertama saat bulan puasa. Cuma tidak sampai persetubuhan,” lanjut Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Juncto pasal 76D Subsider Pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.
Advertisement