Setubuhi Gadis di Bawah Umur, 2 Remaja Ditangkap
Dua pemuda berinisial HD, 20 tahun, dan PT, 17 tahun, disangka menyetubuhi gadis di bawah umur. Kedua pelaku merupakan warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Sedangkan korbannya, SV, 15 tahun, warga Kecamatan Gading sempat dicekoki minuman keras (miras) yang dicampur minuman bersoda sebelum disetubuhi kedua pelaku.
“Keduanya, HD dan PT, kami tangkap atas pengaduan dari keluarga korban,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Iptu Maskur Ansori, Jumat sore, 7 Agustus 2020.
Dikatakan HD dan PT ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Nogosaren, Rabu malam, 5 Agustus 2020 lalu. Hingga kini keduanya masih ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo.
Sebelumnya, pada Sabtu, 1 Agustus 2020 lalu, SA, 50 tahun, ibu angkat SV melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan itu ke Mapolres Probolinggo. Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka, empat hari kemudian.
Dalam laporannya kepada polisi, SA menceritakan, SV pada Jumat malam, 31 Juli 2020 lalu keluar bersama teman-teman sebayanya. Kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha itu SV bermain bersama temannya hingga larut malam.
Dengan alasan sudah larut, malam itu SV memutuskan menginap di rumah saudaranya di Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Belum sempat tidur, SV sempat dihubungi HD melalui WhatsApp (WA).
Intinya, HD mengajak SV untuk berjalan-jalan. Anehnya, SV menyetujui ajakan laki-laki yang baru beberapa bulan dikenalnya itu. “SV diajak berjalan-jalan kemudian diajak mampir ke rumah HD,” kata Iptu Maskur.
Diduga di rumah tersebut, HD dan temannya, PT sudah menyiapkan rencana jahat. Terbukti, SV yang sempat meneguk minuman berkarbonasi, yang diduga dicampuri minuman keras, kemudian mabuk berat.
“Dalam kondisi hilang kesadaran itulah SV diduga kuat disetubuhi oleh HD dan PT secara bergiliran,” ujar Kanit PPA Polres Probolinggo.
Sekitar pukul 03.00 dini hari, HD dan PT kemudian mengantarkan SV pulang. Tetapi SV tidak diturunkan di rumah orangtuanya, tetapi di sebuah pemakaman umum yang berdekatan dengan rumah.
Guna mendalami kasus tersebut, penyidik polisi masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Yang jelas, kedua tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata mantan Panit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim ini.