Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Dipolisikan
Seorang pemuda di Banyuwangi harus merasakan pahitnya tinggal di dalam jeruji penjara. Dia adalah AS, 20 tahun, warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Pemuda ini harus berurusan dengan hukum karena melakukan bujuk rayu gadis di bawah umur, ASD, 13 tahun, untuk melakukan persetubuhan.
Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaedi menyatakan, tersangka melakukan perbuatannya di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku menjemput korban.
“Pelaku kemudian membonceng korban dengan sepeda motor ke sebuah hotel di wilayah Srono,” jelasnya, Sabtu, 20 Mei 2023.
Sesampainya di lokasi pelaku langsung mengajak korban check in di hotel tersebut. Dia kemudian membujuk rayu korban dengan menyatakan sayang kepada korban. Setelah berhasil memperdaya korban dengan melakukan bujuk rayu pelaku langsung menyetubuhi korban. “Terlapor melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Keesokan harinya, korban diantar pelaku ke rumah salah seorang teman korban. Setelah itu pelaku meninggalkan korban. Selang beberapa lama, ibu korban datang menjemput korban. Di dalam perjalanan ibu korban sempat menanyakan keberadaan korban selama semalam tidak pulang. “Saat itulah korban menceritakan telah disetubuhi dan dicabuli pelaku,” katanya.
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Srono. Setelah melalu serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya memeriksa pelaku dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) Undang-undang nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian,” ujarnya.
Advertisement