Perkosa Anak Teman Usai Pesta Miras, Lelaki Paruh Baya Ditangkap
Gara-gara minuman keras, seorang gadis kecil RM, 12 tahun, kehilangan mahkota kegadisannya. Gadis belia ini diperkosa teman ayahnya usai pesta miras di rumahnya.
Pelaku berinisial AG, 50 tahun, warga Desa Sukomukti, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. AG merupakan teman dari ayah korban. Pelaku melakukan aksinya usai pesta minuman keras bersama ayah korban.
"Salah satu teman ayah korban yaitu tersangka AG tiba-tiba masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu dan saat itu pintu diganjal batu selanjutnya AG mendekati korban," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu, 10 Juni 2020.
Setelah berhasil menyelinap masuk, pelaku menarik tangan korban dan kemudian mendorong badan korban ke tempat tidur. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya.
"Korban sempat menolak namun dipaksa pelaku dan melakukan pencabulan tersebut," kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur ini.
Usai memperkosa korban, pelaku sempat menyatakan akan memberi uang kepada korban jika mau berhubungan dengan pelaku lagi. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi korban uang sebesar Rp300 ribu. Sejak kejadian pertama itu pelaku terus mengulangi perbuatannya beberapa kali.
"AG menyetubuhi korban sebanyak empat kali sejak bulan Maret 2020 hingga April 2020," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau 81 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.