Setubuhi Anak Kelas Tiga SD, Pria Kranggan Diamuk Massa
Unit Perlayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang pria yang tega mencabuli anak dibawah umur. Pria ini tega menyetubuhi bocah bawah umur saat bermain di rumahnya. Pria ini ternyata seorang resedivis dengan kasus serupa.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Pratama mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh Djoko Prajitno, 45 tahun di Jalan Kranggan, pada 23 Januari 2021 lalu.
Kata Fauzi, kejadian itu bermula ketika tersangka meminjamkan handphone miliknya kepada korban, RNA. Djoko Prajitno memang sengaja meminjamkan handphone-nya kepada korban untuk main game. Tujuannya untuk memancing korban datang ke rumahnya. Iming-iming meminjamkan handphone untuk bermain game ini ternyata ampuh. Maklum, RNA masih bocah yang usianya masih sembilan tahun dan kelas 3 SD
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuknya dengan meminjamkan handphone milik tersangka untuk bermain game,” kata Fauzi, Rabu, 27 Januari 2021.
Setelah meminjamkan handphone miliknya, lanjut Fauzi, tersangka melihat ada kesempatan untuk menyetebuhi korban. RNA pun tak sanggup membendung tindakan tercela Djoko tersebut.
Di sisi lain, orang tua korban yang saat itu masih berjualan merasa kehilangan anaknya dan memutuskan untuk mencarinya. Ibu RNA mencurigai jika anaknya berada di rumah seorang pria yang dekat dengan lapaknya.
Akan tetapi, ketika orang tua korban masuk ke rumah Djoko, dirinya tak menemukan anaknya berada di ruang tamu. Namun, saat memanggi RNA, ia mendengar teriakkan anaknya dari dalam kamar pelaku.
“Kemudian, orang tua korban yang sedang mencari korban setelah ditinggal berjualan, mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban,” jelasnya.
Melihat anaknya disetubuhi, ibu korban berteriak untuk mencari bantuan dari masyarakat. Warga disekitar lokasi pun mendatangi lokasi, dan langsung menghajar pelaku.
“Tersangka sebelumnya juga pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada tahun 2000 kepada anak kelas satu SD, dan diputus hukum penjara satu tahun,” tutupnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.