Setubuhi Anak Gadis Lalu Kabur, Pria Banyuwangi Dibekuk di Bali
Unit Reskrim Polsek Bangorejo, Banyuwangi, menangkap SZ, 25 tahun, warga Desa Ringintelu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Pria ini sudah menjadi buron kepolisian selama lebih dari dua bulan lamanya. Dia kabur setelah memperdaya seorang gadis di bawah umur, AS, 16 tahun, warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Pelaku menyetubuhi korban beberapa kali.
Perbuatan pelaku dilakukan pada 30 Mei 2022 lalu. Berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke wisata Pulau Merah. Mereka berada di area wisata pantai itu sampai malam hari. Karena kemalaman, pelaku tidak mengantar korban pulang.
“Pelaku mengajak korban untuk menginap di salah satu hotel di wilayah Gambiran,” jelas Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Jumat, 23 September 2022.
Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan hubungan lebih jauh dengan korban. Malam itu, pelaku merayu korban agar mau melakukan hubungan suami istri dengan dirinya. Agar rayuannya berjalan mulus, pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Sehingga akhirnya korban yang masih di bawah umur mau disetubuhi.
Keesokan harinya, Selasa, 31 Mei 2022, pelaku mengajak korban ke wilayah Bangorejo. Bukannya diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kos. Ternyata ini akal-akalan pelaku agar bisa kembali menyalurkan nafsunya pada korban. Malam itu, pelaku kembali menyetubuhi korban setelah lagi-lagi dirayu lebih dulu.
“Pada hari Rabu, 1 Juni 2022, korban ditinggal di kamar kos dan pelaku langsung menghilang. Sejak kejadian itu, pelaku tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Menyadari telah diperdaya pelaku, korban kemudian pulang ke rumahnya. Dia pun mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban melapor ke Polsek Bangorejo.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian berupaya mencari pelaku. Namun yang bersangkutan sudah menghilang tanpa jejak. Polisi pun terus melakukan pencarian. Sampai akhirnya didapatkan kabar pelaku berada di wilayah Denpasar, Bali. Tanpa menunda waktu, petugas segera menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di Bali dan kemudian dibawa ke Polsek Bangorejo guna proses hukum selanjutnya,” bebernya.
Dari keterangan pelaku, sejak pergi meninggalkan korban, dia selalu berpindah-pindah tempat. Ini dilakukan untuk menghindari kejaran petugas. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Dia kita jerat dengan Pasal 81 Jo pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak,” tegasnya.