Setubuhi Anak di Bawah Umur, Youtuber Banyuwangi Diciduk Polisi
Seorang youtuber asal Banyuwangi ditangkap polisi. MR, 20 tahun, warga Banyuwangi ditangkap di rumahnya atas dugaan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini berawal dari patroli siber Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi. Dari kegiatan itu polisi mendapati MR memposting video berciuman dengan seorang perempuan berhijab. Polisi menyebut video berciuman itu diposting pada akun Instagram pelaku.
"Kita mencoba untuk melihat, awalnya dari IG kemudian kita kembangkan. Rupanya sudah banyak tersebar di media sosial. Kemudian kita mengecek mengenai siapa orang tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 24 Maret 2020.
Dari keterangan MR video merupakan adegan mesranya dengan sang pacar. Video tidak pantas tersebut memang sengaja diupload ke media sosial agar terkenal.
"Pengakuan tersangka mengupload video tersebut dengan sadar dan benar orangnya, wanitanya," kata Arman.
Kapolresta menjelaskan gadis dalam video tersebut masih di bawah umur. Berdasarkan pengakuan tersangka, gadis itu sudah pernah disetubuhi sekitar dua minggu yang lalu.
"Kemudian, untuk mendapatkan si wanita ini yaitu dengan cara mengiming-imingi akan menikahi korban sehingga si wanita takluk kepada dirinya," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," katanya.