Setrum Ikan di Bengawan Solo Kembali Marak, Ancam Ikan Endemik
Penyetruman ikan di Sungai Bengawan Solo, di Bojonegoro kembali marak. Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro, menurunkan tim di bantaran sungai pekan ini.
Maraknya kasus penyetruman ikan di Sungai Bengawan Solo, atas laporan Kasbun, warga yang tinggal di sekitar Sungai Bengawan Solo. Kasbun, lapor resmi ke Disnakan Bojonegoro, atas kasus penyetruman ikan, sehari lalu. "Saya memang resmi melapor ke Disnakan Bojonegoro," ujar pensiunan marinir TNI AL Surabaya pada Ngopibareng.id, Kamis 23 Juni 2022.
Kasbun menyebutkan, kasus penyetruman ikan di Sungai Bengawan Solo, kembali marak satu bulan ini. Modusnya, lanjutnya, menggunakan aki 70 ampere (biasa digunakan untuk kendaraan truk). Aki besar sebanyak dua unit, dinaikkan perahu dan kabel dengan panjang sekitar 10 meter.
Kabel sepanjang 10 meter, lanjut Kasbun, dimasukkan ke air dengan bambu sepanjang 5 meter. Aki yang menghasilkan listrik itu, kemudian dimasukkan ke sungai. Dalam hitungan menit, ikan-ikan endemik Bengawan Solo, pingsan dan mati kena setrum. "Para penyetrum tinggal menangkap ikan dengan mudah," ujarnya. Dia menyebut, aksi menyetrum ikan dilakukan malam hari. Lokasinya di Ledok Kulon, Jetak, Klangon, Ngablak.
Sedangkan jenis ikan endemik Bengawan Solo yang ditangkap, di antaranya rengkik, jendil, gabus, tawes dan juga ikan gloso. Ikan-ikan yang tertangkap tak hanya yang besar, tetapi juga anak-anaknya yang baru berkembang
Kepala Bidang Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro, Wiwik Sulistiyo, membenarkan jika ada laporan soal maraknya penyetruman ikan di Bengawan Solo. "Ya, kemarin ada warga lapor. Tentu kita tindak lanjuti," ujarnya pada Ngopibareng.id, Kamis 23 Juni 2022.
Wiwik Sulistiyo melanjutkan, pihaknya tengah menurunkan tim, untuk menelusuri Sungai Bengawan, terutama sesuai laporan locus delicti (tempat kejadian). Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan masalah ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Wiwik Sulistiyo, menangkap ikan dengan cara menyetrum ikan melanggar aturannya. Yaitu Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Yaitu di pasal 1, tentang penangkapan ikan dengan bahan kimia, peledak atau cara lain yang membahayakan sumber daya ikan. "Jadi, aturannya sudah jelas," imbuhnya.