Setorkan Ratusan Nasabah Fiktif FIF Gresik, Sales Jadi Tersangka
Kasus ratusan nasabah fiktif yang terjerat kredit di FIF Cabang Gresik akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan Misbahul Munir, 40, seorang sales motor sebagai tersangka.
Pria asal Peganden Indah Gang IV RT14 RW4, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini ditangkap polisi saat bersembunyi di Lamongan. Kini munir pun telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka yakni dengan menawarkan calon pembeli motor di dealer secara tunai. Namun oleh tersangka, motor yang dibeli pelanggan diajukan kredit ke leasing.
"Modusnya itu menawarkan membeli cash ternyata motornya dibuatkan secara kredit. Sehingga akhirnya tertunggak dan akhirnya dari pihak leasing menagih dan mengambil motor. Padahal motor itu dibeli secara tunai," ujar Arief Fitrianto, Senin 19 Oktober 2020.
Disinggung adanya ketelibatan pihak leasing, Arief menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Tak terkecuali pihak-pihak yang ikut terlibat dalam membantu atau mempermudah proses kejahatan ini.
"Masih kami dalami dan kami kembangkan. Sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain selain suadara M ini. Apabila ada tersangka baru, maka akan kami sampaikan ke rekan-rekan media," ungkapnya.
Mantan Kapolres Ponorogo ini membeberkan, nilai kerugian yang disebabkan dalam kasus ini mencapai Rp 2.250.000.000. Dengan barang bukti 64 kwitansi penyerahan uang dari pelanggan ke tersangka.
"Atas perbuatan tersebut, lanjut Arief, tersangka akan dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.