Setoran PPS Kanwil DJP Jatim II Tembus Rp1,25 Triliun
Program pengungkapan sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022, setelah berjalan selama enam bulan sejak dimulai 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengumumkan secara resmi realisasi penerimaan PPS secara Nasional sebesar Rp 61,01 triliun dengan total jumlah peserta ada 247.918 wajib pajak (WP).
Sementara itu, secara khusus realisasi penerimaan PPS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II di akhir penutupan PPS adalah sebesar Rp1,25 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,567 triliun.
Sebanyak 7.012 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II berpartisipasi dalam program ini, yang terbagi menjadi 2.160 surat keterangan untuk kebijakan I dan 6.233 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, bahwa satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS. Kontribusi wajib pajak dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Negara Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak, utamanya kepada seluruh wajib pajak yang telah sukarela mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucap Vita, Senin, 4 Juli 2022.
Diakui Vita, keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Vita menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung PPS, antara lain para pimpinan daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, ILAP, dan juga para awak media yang turut menggencarkan publikasi PPS.
"Dan tak lupa, kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II yang telah berupaya keras demi suksesnya program ini," imbuhnya.
Vita menambahkan dengan mengutip apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, setelah periode PPS ini berakhir, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada saat roadshow dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP,” kata Vita.
Advertisement