Setoran Pajak 20 Desa di Jember Rendah, 2 Desa Kurang dari 5%
Bapan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember mencatat ada 20 desa dengan setoran pajak masih rendah. Bahkan ada dua desa, yakni Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari dan Desa Pringgodani, Kecamatan Sumberjambe di bawah 5 persen.
Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito mengatakan, berdasarkan data tahun 2022, terdapat 20 desa dengan persentase setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih di bawah 20 persen.
Dari 20 desa tersebut terdapat 14 desa dengan setoran pajak di atas 10 persen, yakni Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat (18,63 persen), Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari (18,36 persen), Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe (16,29 persen, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru (16,24 persen), Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo (14,76 persen).
Kemudian Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari (13,69 persen), Desa Banjarsengon, Kecamatan Patrang (13,42 persen), Desa Kamal, Kecamatan Arjasa (13,31 persen).
Selanjutnya Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari (13,23 persen), Desa Patemon, Kecamatan Pakusari (12,86 persen), Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari (12,63 persen), Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang (11,48 persen), dan Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari (10,69 persen).
Sementara itu, dari 20 desa tersebut terdapat empat desa dengan persentase setoran di bawah 10 persen, yakni Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari (7,35 persen), Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe (7,67 persen), Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari (8,97 persen), dan Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe (9,46 persen).
Bahkan terdapat dua desa dengan persentase setoran tak sampai 5 persen, yakni Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari (4,83 persen). Dari baku yang harus dibayar sebesar Rp 290.672.624, Desa Lampeji hanya membayar Rp 14.074.431.
Kemudian ada Desa Pringgodani, Kecamatan Sumberjambe dengan capaian setoran pajak 4,74 persen. Dari Baku sebesar Rp 218.142.923, Desa Pringgodani hanya membayar Rp 10.344.980.
Hadi menduga terdapat beberapa dugaan yang menyebabkan setoran pajak rendah di 20 desa. Pertama, warga di desa tersebut memang benar-benar tidak membayar pajak atau tingkat kepatuhan membayar pajak rendah.
Kemudian dugaan yang kedua, warga sudah membayar pajak, namun oleh petugas pemungut pajak tidak diserahkan ke kas daerah. Sehingga meskipun warga sudah membayar pajak, namun datanya tidak terekam dan tercatat belum membayar pajak.
Terkait penyebab uang pajak yang tidak masuk ke kas daerah, Hadi menduga uang pajak yang dibayarkan oleh warga dipakai oleh petugas pemungut pajak. Bisa juga karena pajak yang diterima dari warga tidak dipakai, namun belum disetor ke kas daerah.
“Dugaan sementara, dugaan yang perlu dibuktikan. Tidak disetor bisa karena terpakai atau bisa karena uangnya ada tetapi belum disetor,” kata Hadi.
Sejauh ini, Bapenda sudah melakukan beberapa terapi untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember, terutama dalam bidang Kasi Datun.
Dalam kerja sama tersebut, tidak hanya terkait PBB, namun juga beberapa jenis pajak daerah lainnya. Terdapat 10 jenis pajak, salah satunya Pajak PBB.
Selain itu, Bapenda juga sudah melakukan roadshow ke seluruh desa untuk memacu percepatan penerimaan pajak. Namun, kenyataannya masih ada beberapa Kepala Desa yang tidak bergerak.
Bahkan, pada tahun 2022 lalu, Pemkab Jember sudah melakukan pemutihan pajak. Berdasarkan SK Bupati Jember, pemutihan tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Siapkan Regulasi Sanksi
Sebagai upaya meningkatkan setoran pajak di tiap-tiap desa, Bapenda menyiapkan sanksi bagi desa-desa dengan setoran pajak rendah. Sanksi tersebut saat ini masih dikoordinasikan dengan DPRD Jember.
Jika memungkinkan regulasinya, nanti desa dengan capaian pajak rendah akan dikaitkan dengan pencarian Anggaran Dana Desa (ADD). Termasuk juga bagi hasil pajak dan retribusi pajak daerah atau Dana Bagi hasil (DBH).
Dalam aturan sanksi nantinya, jika capaian PBB di suatu desa hanya 20 persen, maka serapan DBH maksimal juga harus 20 persen.
“Di Perbub sebenarnya sudah diatur mengenai sanksi, Namun regulasi yang mengatur terkait pencarian ADD dengan capaian penerimaan PBB belum ada,” pungkas Hadi.
Advertisement