Setnov Sudah Dua Kali Mangkir Jadi Saksi Sidang e-KTP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan Ketua DPR Setya Novanto dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jaksa sudah mengatakan kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2017.
Febri mengimbau agar Setnov berkenan hadir bila mendapat panggilan JPU KPK. Menurutnya, proses persidangan bisa dijadikan tempat bagi Setnov untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek itu.
"Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," kata Febri.
Namun, dia belum mengetahui kapan JPU KPK bakal kembali memanggil Ketua Umum Partai Golkar itu. Mantan aktivis ICW itu hanya meminta agar semua saksi yang dipanggil dalam proses persidangan berkenan hadir.
"Kami harap semua saksi yang dipanggil itu dapat hadir kecuali memang ada alasan yang sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir," ucapnya.
Selain itu, Febri juga enggan berandai-andai saat disinggung apakah JPU KPK bakal meminta penetapan hakim untuk memanggil paksa bila Setnov kembali mangkir.
"Nanti kami lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut," tuturnya.
Diketahui, Setnov telah dua kali mangkir dari panggilan JPU KPK. Pada panggilan pertama, Setnov mangkir lantaran harus menjalani tes kesehatan usai dioperasi. Sedangkan pada nggilan kedua Setnov kembali mangkir karena ada kegiatan kenegaraan sebagai bagian dari tugas Ketua DPR. (kuy)