Novanto Nabrak Tiang Listrik, Jurnalis MetroTV Jadi Tersangka
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis Metro TV Hilman sebagai tersangka dan melakukan penilangan dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto. Hilman dinilai telah lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan.
"Ini ditilang, namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 November 2017.
Kendati jadi ditilang dan jadi tersangka, namun Hilman tidak ditahan.
Argo menjelaskan, Hilman terbukti lalai dalam berkendara lantaran mengemudikan mobil sambil memainkan telepon selulernya. Akibat ulahnya itu, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.
"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik," kata Argo.
Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sedangkan Pasal 310 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan. (wah)