Setnov Menang di Praperadilan, Ini Alasan Hakim
Jakarta : Seperti dugaan banyak pihak, hakim tunggal Cepi Iskandar akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan bagi Ketua DPR Setya Novanto. Dengan hasil ini, maka status tersangka yang disandang Setnov di KPK pun gugur.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Cepi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.
Menurut Cepi, penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ujar Cepi.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," ujarnya. (wah)
Advertisement