Setnov Akhirnya Menerima Dipenjara 15 Tahun
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim karena menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012.
"Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Pada Selasa (24/4) majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp500 juta subsder tiga bulan kurungan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu. "KPK sudah putuskan untuk menerima putusan itu," kata Febri.
Lanjut Febri, tindakan lebih lanjut mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-E untuk mencari pelaku yang lain karena diduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
"Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," kata Febri.
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
Vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara. (ant/wit)
Advertisement