Jika Positif Covid, Warga Jakarta Dilarang Isolasi di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, setiap warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib menjalankan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah. Apabila pasien itu menolak menjalani isolasi di tempat yang disediakan pemerintah, maka akan dijemput paksa oleh petugas dan aparat penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," ujar dia dalam konferensi pers Minggu 13 September 2020.
Anies mengatakan, pemerintah pusat sudah menyediakan fasilitas kesehatan pendukung untuk pasien terpapar Covid-19, baik di Wisma Atlet Kemayoran maupun di tempat lainnya. Pemberlakuan kewajiban isolasi di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah ini akan berlaku mulai Senin, 14 September, besok.
Pemberlakuan ini juga bertepatan dengan ditetapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) total di Ibu Kota. "Jadi mulai besok (Senin), semua yang yang ditemukan positif (Covid-19) diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," kata Anies.
Anies menekankan bahwa isolasi mandiri di rumah sudah tidak berlaku lagi dan harus dihindari. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya klaster perumahan. "Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah. Ini sudah terjadi," kata Anies.
Advertisement