Setengah Hati, Pemerintah Dinilai Kurang Tegas Soal RUU HIP
Pengamat politik Yudi Latif menilai pemerintah setengah hati soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Seharusnya pemerintah dengan tegas minta DPR menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut, bukan sebatas ditunda.
"Kalau minta ditunda, artinya sewaktu-waktu bisa diteruskan lagi. Berbeda kalau pemerintah minta pembahasan RUU HIP itu dihentikan seperti yang disuarakan masyarakat serta pimpinan Ormas Islam ," kata Yudi Latif, Rabu 17 Juni 2020.
Mantan kepala pelaksana Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mundur pada Juni 2018, mengatakan rumusan RUU HIP kacau dan ngawur. Sulit dinalar dan menggambarkan karakter inisiatornya.
"Rumusan Pancasila itu sudah final. Tidak perlu diutak-atik dan diperas jadi Trisila kemudian masih diperas lagi menjadi Eka Sila, maunya apa ingin menyaingi Bung Karno sebagai penggali Pancasila," kata Yudi Latif.
Masyarakat yang ikut mengkritisi RUU HIP diingatkan jangan lengah. RUU HIP ini harus dikawal terus sampai ditarik kembali oleh inisiatornya. Karena pembahasannya masih bisa diteruskan.
"Kasus Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan jangan sampai terulang. Saat masyarakat cemas menghadapi pandemi Corona, tiba-tiba kenaikan iuran BPJS yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung, ternyata BPJS dinaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru lagi," katantanya.
Yudi Latif pun mempertanyakan sikap pemerintah itu tidak disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi. Baru kali ini ada isu menarik disampaikan melalui Menko Polhukam dan Wapres, tidak langsung presiden.
"Mengapa tidak disampaikan langsung oleh presiden ini sebuah pertanyaan," kata Yudi Latif.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebelumnya menegaskan, pemerintah telah meminta kepada DPR RI, untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Pemerintah masih fokus dalam penanganan Covid-19. Sebab itu pembahasan RUU HIP inisiatif DPR RI pembahasannya ditunda dulu," kata Wapres dalam pertemuan dengan ormas-ormas Islam di rumah dinas Wapres, Jl Diponegoro Menteng Jakarta, Selasa 16 Juni 2020 malam.
Wapres melalui video confrence itu berharap, pernyataan sikap pemerintah terkait dengan RUU HIP bisa mendinginkan suasasa, dan kembali fokus terhadap penanganan Covid-19 yang dampaknya cukup luas di sektor sosial dan ekonomi di samping kesehatan
MUI dan sebagian Ormas Islam, menolak RUU HIP. Bila HIP ini sampai disahkan menjadi undang undang, selain akan merendahkan nilai luhur Pancasila, HIP juga akan memberi jalan bangkitnya kembali komunisme. sebab Tap MPRS nomor XXV, tentang larangan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Indonesia, tidak dicantumkan dalam RUU HIP.