Setelah UINSA, UIN Jakarta Buka Suara Soal Aturan Toa Masjid
Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, menyatakan pendapat terkait surat edaran pengaturan pengeras suara atau toa masjid dan musala, dari kementerian agama. Kampus itu menyebut jika aturan sudah tepat. Sebelumnya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, juga telah memberikan pernyataan atas isu yang sama.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Tolabi Kharlie menyebut jika surat edaran bernomor 5 Tahun 2022, tentang pengaturan pengeras suara masjid dan musala itu, telah memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis.
Aspek sosiologisnya, menurutnya surat edaran muncul untuk merespon fakta di masyarakat. Dimana pengeras suara adalah medium syiar dan dakwah Islam, namun didorong bacaan Al Quran atau salawat disiarkan dengan baik. "Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di huruf C diktum 1," katanya dikutip dari detik.com, Minggu 27 Februari 2022.
Sedangkan aspek filosofisnya, berdasar pada komitmen negara menerapkan sila pertama Pancasila. Sebab pengaturan pengeras suara justru tidak membatasi syiar. "Justru filsafat berbangsa kita mendorong kontribusi negara dalam urusan beragama warga negara," katanya.
Sosialisasi Masif
Namun, meski surat edaran itu menjadi kewenangan penyelenggara negara, ia menyarankan adanya sosialisasi massif ke publik. Sebab, kegaduhan yang muncul menurutnya tidak berkaitan dengan surat edaran tersebut.
Selanjutnya, ia menyarankan pengukuran volume pengeras suara maksimal 100 desibel (db) perlu disimulasikan di lapangan.
Simulasi yang mudah dan bisa dipahami semua pihak, sekaligus memberikan solusi bagi masjid atau musala yang tidak memiliki kelengkapan teknis, akan membantu tujuan dari surat edaran itu terlaksana.
Diketahui, sebelumnya UINSA Surabaya juga menyatakan dukungan atas surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu. Pengaturan suara pengeras suara, perlu dilakukan sebagai sarana syiar agama di tengah masyarakat yang beragam.