Setelah Sebulan Berstatus Waspada, Aktivitas Gunung Ijen Kini Kembali Normal
Setelah sebulan lebih berstatus level II (waspada), aktivitas vulkanologi Gunung Ijen kembali dinyatakan level I (normal). Penurunan level ini terhitung mulai Selasa, 13 Agustus 2024.
Penurunan status Gunung Ijen ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Badan Geologi bernomor 1072.Lap/GL.03/BGV./2024.
Ketua Pos Pengamatan Gunung Api Ijen Ahmad Subhan mengatakan, penurunan status Gunung Ijen berdasarkan hasil pengamatan yang dilaksanakan pada 1-12 Agustus lalu. Pengamatan visual menunjukkan, air kawah berwarna hijau toska. Bualan gas di tengah danau tidak terlihat. Sementara butiran belerang merica berkurang.
"Tidak tampak uap putih di atas permukaan danau. Hasil pengukuran suhu air kawah di permukaan 43,4°C menggunakan termokopel, sedangkan menggunakan termogun 42,2°C," jelasnya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Asap solfatara, menurutnya, menunjukkan warna putih tebal dengan tekanan lemah hingga sedang. Sedangkan bau gas belerang tercium namun tidak terlalu menyengat.
Dari sisi instrumental, pada periode yang sama, terekam tujuh kali gempa hembusan, sekali tremor nonrarmonik, 60 kali gempa vulkanik dangkal, tiga kali gempa vulkanik dalam, 16 kali gempa tektonik jauh, sebelas kali gempa tremor menerus dengan amplitudo 0.5-6 mm, dominan 1 mm.
Sejak tanggal 23 Juli, rentang frekuensi kegempaan mulai mengecil, dominan antara 24 Hz, ditandai oleh menurunnya kejadian atau jumlah kegempaan secara fluktuatif dan menurunnya amplitudo tremor. Setelah tanggal 13 Juli 2024, grafik RSAM menunjukkan pola menurun yang fluktuatif dan mendekati normal.
"Nilai variasi kecepatan seismik berada pada nilai yang positif dengan fluktuasi yang besar mengindikasikan tekanan pada tubuh gunung api sudah berkurang," terangnya.
Berdasarkan hasil evaluasi visual dan instrumen yang dilakukan, tingkat aktivitas Gunung Ijen diturunkan dari waspada menjadi normal. Meski demikian, masyarakat di sekitar Gunung Ijen dan pengunjung diimbau tidak mendekati bibir kawah maupun turun dan mendekati dasar kawah.
Masyarakat ataupun wisatawan dilarang menginap dalam radius 500 meter dari puncak Gunung Ijen. Masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Banyu Pait juga diminta agar selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya.
"Jika tercium bau gas yang menyengat dihimbau agar menggunakan masker penutup alat pernapasan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Status Gunung Ijen naik dari level 1 (normal) ke level II (waspada). Peningkatan status ini dilakukan mulai Jumat 12 Juli 2024 pukul 22.00 WIB. Peningkatan status level gunung tertuang dalam surat Badan Geologi nomor 965.Lap/GL.03/BGV/2024.
Advertisement