Setelah Otto, Giliran Fredrich Mundur Jadi Pengacara Novanto, Ada Apa ?
Setelah Otto Hasibuan mundur, di saat yang hampir bersamaan Fredrich Yunadi juga menyatakan mundur sebagai penasehat hukum tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Ketidak kompakan di dalam tim kuasa hukum menjadi alasan utama Fredrich dan Otto mengundurkan diri.
"Saya dan Pak Otto Hasibuan sudah menyatakan akan mengundurkan diri untuk kasus yang di Tipikor," kata Fredrich Jumat, 8 Desember 2017. Pengunduran diri Fredrich dari pengacara Ketua DPR itu terhitung sejak hari ini.
Meski mundur, namun Fredrich mengaku tidak perlu menyerahkan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Satu kapal kan enggak bisa dua kapten," kata Fredrich tentang alasan pengunduran diri ini. Kapten lain yang dimaksudnya adalah kuasa hukum Setya Novanto lainnya, yakni Maqdir Ismail.
Fredrich mengatakan, ada perbedaan pendapat antara dirinya dan Maqdir. Meski begitu, Fredrich Yunadi enggan mendetailkan perbedaan pendapat tersebut.
"Saya sama Otto satu tim. Kita kan akur. Cuma kapten lainnya sama kita enggak sependapat," ujarnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan telah menandatangani surat pengunduran dirinya pada Kamis, 7 Desember 2017. Surat itu baru diserahkan kepada Setya Novanto dan penyidik KPK hari ini KPK pukul 10.47 WIB pagi tadi. Terhitung sejak 7 Desember 2017, Otto resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Setya Novanto dalam perkara e-KTP.
Pengadilan Tipikor sendiri menjadwalkan sidang untuk Setya Novanto pada Rabu, 13 November 2017 mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Desember 2017. (wah)
Advertisement