Setelah MUI, Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Menurut Kiai Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Kiai Said di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.
Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Kiai Said, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan,
الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
(Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut).
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftachul Akhyar secara pribadi tidak setuju dengan keputusan tersebut. “Miras sudah diharamkan semua agama, semua agama mengharamkan. Apalagi seperti Papua sendiri, kan tahu akibatnya,” kata Miftachul, di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin, 1 Maret 2021.
Selain itu, Miftachul mengatakan bahwa miras dapat menyebabkan kerusakan dalam tubuh peminumnya. Bahkan, menurut dia, minuman tersebut juga bisa merusak tata cara hidup di masyarakat. “Dan banyak kerusakan-kerusakan lain yang dialami, seperti kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya, Papua saja mengharamkan. Ini pendapat pribadi,” jelasnya.
Meski demikian, Miftachul mengungkapkan, secara kelembagaan MUI sendiri belum mengeluarkan pendapat secara resmi. Sebab masih akan membahasnya pada rapat selanjutnya. “Nanti akan ada rapat di MUI, tentang masalah Keputusan Presisden (Keppres) ini. Karena walaupun kita punya pendapat pribadi, tapi nanti kita bawa ke rapat,” ucapnya.
Oleh karena itu, Miftachul mengingatkan jika ada anggota yang mengomentari masalah dibukanya investasi miras. Hal tersebut masih merupakan pendapat pribadi, bukan secara kelembagaan resmi.
“Jadi yang kemarin-kemarin ada atas nama MUI dan sebagainya, itu bersifat pribadi, belum sebuah lembaga. MUI belum, nanti merapatkan. Paling dua tiga hari lah nanti ada putusan,” kata dia.
Advertisement