Setelah Mangkir, Ganjar Dijadwalkan akan Bersaksi Lagi Dalam Sidang e-KTP
Jakarta: Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Andi Narogong.
"Saksi AA Jumat, Ganjar Pranowo," kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2017.
Ganjar sebenarnya dijadwalkan hadir pada sidang sebelumnya, Senin 9 Oktober. Namun, dia absen. Ia pun meminta untuk dijadwalkan ulang.
Ia juga pernah bersaksi pada sidang dua terdakwa sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, 30 Maret 2017. Saat itu dia mengaku diminta Ketua DPR Setya Novanto untuk tidak galak-galak dalam proyek e-KTP.
Namun, hal itu dibantah Setnov yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto, beberapa hari kemudian.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$520 ribu. Jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto meyakini uang tersebut diterima Ganjar.
Ganjar membantah menerima uang haram proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia mengatakan beberapa kali sempat ditawarkan uang terkait proyek tersebut, tapi menolaknya.
Selain Ganjar, hari ini penuntut umum KPK juga bakal menghadirkan kakak Andi Narogong, Dedi Priyono, seorang pengusaha Onny Hendro Adhiaksono dan Sandra.
Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Beberapa di antaranya pejabat Kemendagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun.
Andi Narogong bersama Setnov disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan. (kuy)
Advertisement