Susi Tersangka Rasisme, 6 Orang juga Dicekal Kantor Imigrasi
Usai menetapkan tersangka dan mencekal Tri Susanti atau Mak Susi, koordinator unjuk rasa bermuatan ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim) kini juga mengajukan pencekalan terhadap enam orang lainnya. Mereka didugakuat terlibat dalam aksi bernuansa rasial.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pencekalan enam orang yang masih berstatus saksi tersebut telah diajukan kepolisian ke pihak Imigrasi.
"Ada enam orang sudah kami (ajukan) juga untuk imigrasi pencekalan," kata Luki, Kamis 28 Agustus 2019.
Namun, Luki enggan membeberkan siapa saja ke enam orang tersebut. Yang pasti, lanjutnya, enam orang itu akan kembali diperiksa dan didalami keterangannya oleh penyidik.
"Enam orang kami cekal di imigrasi, untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan," tambah dia.
Itu artinya, saat ini sudah ada tujuh orang yang dicekal oleh kepolisian dan imigrasi, termasuk Susi. Hal itu kata Luki, tak lain adalah untuk mempermudah kepentingan penyidikan.
"Ada enam dari tujuh orang yang saya sampaikan ini enam orang sudah kita ajukan pencekalan, dari situlah kita buat dapatkan bukti dan saksi-saksi yang akan kami periksa," jelas Luki.
Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka Susi ini, diperkuat oleh sejumlah alat bukti di antaranya adalah penuturan beberapa saksi, keterangan sejumlah ahli, serta bukti video dan unggahan-unggahan di media sosial.