Ecoton Desak Gubernur Usut Tuntas Pencemar Kali Surabaya
Ecoton, Senin 8 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 mendatangi kantor gubernur Jawa Timur.
Dua orang perwakilan Ecoton yakni Aryo Didik Djawara dan Rulli Mustika Adya menyerahkan berkas pengaduan ke Pemprov Jawa Timur atas matinya ribuan ikan di Kali Surabaya.
Manager Advokasi dan Litigasi Ecoton, Rulli Mustika Adya kepada ngopibareng.id mengatakan pengaduan ini sebagai Ecoton untuk meminta Gubernur Jawa Timur segera menindak tegas kasus matinya ribuan ikan di Kali Surabaya yang diduga disebabkan karena pencemaran.
Sebelumnya, Ecoton juga telah mengadukan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kali ini Ecoton juga melakukan hal yang sama ke Gubernur Jawa Timur. Pengaduan ini dilakukan, supaya pihak pemerintah serius menindak pelaku pencemaran Kali Surabaya yang menyebabkan ribuan ikan mati.
Lanjut Rulli, kejadian ribuan ikan mati masal ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, Ecoton mencatat sejak jumat lalu sudah 4 kali terjadi. Namun tidak ada pihak terkait yang menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya minta pemerintah harus benar-benar menindaklanjuti ini. Karena ini bukan pertama kalinya. Kejadian ini sudah empat kali," kata Rulli.
Meralat pemberitaannya yang sebelumnya dipublikasi, hanya Ecoton, satu-satunya lembaga yang mengadukan masalah pencemaran ini ke Pemprov Jatim. Bukti-bukti berupa foto dan kronologi kejadian sebagai bahan aduan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup sudah diserahakan ke Pemprov Jatim.
Lanjut Rulli, Ecoton akan terus mengawal supaya gubernur benar-benar serius menanganinya kasus lingkungan. Selama ini ketika menangani masalah lingkungan Gubernur Soekarwo selalu lalai. Dan kesannya lambat dalam menyelesaikan.
"Intinya, kami tidak ingin Gubernur Soekarwo selalu lalai ketika menangani masalah lingkungan. Pemerintah provinsi tidak boleh hanya peduli pada kenaikan investasi, tapi mengabaikan masalah lingkungan. Seperti pencemaran di sungai Surabaya kali ini, kami akan kawal terus sampai kasusnya diusut dan industri yang melakukan pencemaran melanggar dijatuhi hukuman yang semestinya," kata Rulli.
Berkas pengaduan dari ecoton telah diterima oleh petugas Pemprov bernama Kusnan. Kabarnya, dalam kurun waktu satu minggu Pemprov akan memberikan respon. "Kami harus menunggu respon 1 minggu lagi. Kalau gak ada, ya kami yang konfirmasi lagi ke gubernuran," ujar Rulli. (tts)