Setelah Kejati, Kuasa Hukum MAJU Laporkan Risma ke Bareskrim
Kuasa hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman kembali melaporkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sahid mewakili kliennya, paslon MAJU mengatakan, Risma dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga menabrak aturan kampanye sebagai kepala daerah. Risma yang masih aktif sebagai Walikota Surabaya diduga terlibat kampanye untuk paslon Eri Cahyadi-Armuji dalam kegiatan “Roadshow Online Surabaya Bereneriji” pada 18 Oktober 2020 tanpa memegang surat izin kampanye dari Gubernur Jawa Timur.
"Kami laporkan Risma, karena dia tidak mengikuti aturan yang berlaku, melanggar aturan-aturan yang ada," ujar Sahid di Surabaya.
Sahid mengatakan, laporan ini melengkapi laporan ke Kejari Surabaya, Kejati Jawa Timur, Kejaksaan Agung, KPK, Komisi ASN, Kemendagri, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Bawaslu Surabaya.
Menurut Sahid, upaya yang sudah dilakukan sebelumnya melapor ke Bawaslu Surabaya seakan tak ada artinya karena tidak ada tindak lanjut. "Harapannya Bawaslu ada tindakan, karena kami juga sudah laporan ke masing-masing instansi yang tergabung di Gakkumdu," katanya.
Selain Risma, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya juga dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga menggunakan APBD dalam kampanye ErJi.
Sebagai ASN, kata Sahid, seharusnya tidak terlibat dalam dukungan terhadap paslon. Namun faktanya dari temuan ada bukti-bukti yang mensinyalir kepada keterlibatan mereka untuk memenangkan Eri-Armuji.
Sahid mengatakan, pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh DKRTH di Asem rowo, Menur, dan Bangungsari menjadi bukti. Sebab, pemasangan diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan.
Pemasangan lampu itu diduga menabrak undang undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
"Untuk ASN Dinsos, bantuan permakanan untuk masyarakat miskin terselip stiker paslon Eri-Armuji. Laporan itu kami lengkapi dengan bukti chat Armuji dengan warga, foto bantuan permakanan yang ada stiker Eri-Armuji. Kemudian untuk Risma, rekaman video zoom, saksi-saksi yang terlibat dalam video dan lainnya," jelasnya.
Advertisement