Setelah Kasasi, Kejari Surabaya Ajukan Pencekalan Ronald Tannur ke Luar Negeri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mengirimkan permohonan berjenjang, terkait pencekalan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri, setelah permohonan kasasi dilayangkan kepada Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan, pihaknya hari ini juga akan bersurat secara hierarkis, melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk mengajukan permohonan cegah tangkal anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur tersebut.
"Untuk cegah cangkal, setelah pernyataan kasasi kami sudah kami nyatakan, tentunya nanti hari ini juga, kami bersurat secara berjenjang melalui Kejati Jatim dan juga kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Kemenkumham. Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi," ungkapnya di Kantor Kejari Surabaya, Sukomanunggal, Senin 5 Agustus 2024.
Arya juga menerangkan, alasan pihaknya mengajukan permohonan cegah tangkal terhadap Ronald Tannur sesegera mungkin agar supaya yang bersangkutan dapat dimonitor gerak-geriknya untuk tidak berpergian selama proses kasasi berlangsung.
"Untuk cegah tangkap ini, kami layangkan secara sesegera mungkin, hari ini rencananya kami layangkan supaya yang bersangkutan Gregorius Ronald Tannur kita lakukan monitor supaya yang bersangkutan tidak pergi ke luar negeri," ungkapnya.
Terkait posisi atau keberadaan terkini Ronald Tannur, Arya menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari intelijen bahwa yang bersangkutan masih berada di dalam negeri.
"Untuk hasil monitor saat ini yang kami terima dari rekan-rekan intelijen, yang bersangkutan masih berada di Indonesia, tidak sedang berada di luar negeri," pungkasnya.
Seperti diberikan sebelumnya, kuasa hukum alm. Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahuran menyampaikan informasi bahwa Gregorius Ronald Tannur akan berpergian ke luar negeri, saat ditemui oleh awak media di Gedung Komisi Yudisial (KY), Senin 29 Juli 2024 silam.
“Saya mendapat informasi di lapangan, bahwa tersangka pasca bebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban,” ujar Dimas.