Dideklarasikan; Front Persatuan Islam
Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran FPI dibacakan Menko Polhukam Mahfud MD Rabu 30 Desember 2020. Tapi beberapa jam setelah dibubarkan, dideklarasikan Front Persatuan Islam yang disingkat FPI. Tujuannya
untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
FPI tersebut dideklarasikan diantaranya oleh Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, HMunarman dan KH. Abdul Qadir Akan pada Rabu malam 30 Desember 2020.
Salah seorang deklator Munarman, menyebutkan bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada masa Orde Lama, era Nasakom atau Nasional, Aga dan Komunis. Pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Orla, terutama Ormas dan Parpol Islam.
"Jadi pelarangan Front Pembela Islam adalah merupakan De Javu, alias terjadi pengulangan peristiwa yang hampir sama," kata Munarman.
Keputusan Bersama pembubaran FPI melalui enam Instansi Pemerintah oleh Munarman dipandang sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice atau penghalang-halangan pencarian keadilan terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI tanggal 7 Desember lalu, katanya.
Mantan Sekretarus Umum Front Pembela Islam itu menilai Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT, merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-
Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017. Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan
“Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan
berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat
melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum," kata Munarman dalam siaran pers yang diterima media Kamis 31 Desember 2020.
Ia berkeyakina Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan pihak manapun, tambahnya.