Setelah Dijual Suaminya di Facebook, Korban R Tak Kunjung Pulang
Sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka, tidak diketahui secara jelas keberadaan R 41 tahun asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Dari data Kepolisian menyebutkan jika ibu satu anak yang dijual oleh suaminya sendiri kepada lelaki hidung belang tersebut, selama beberapa bulan terakhir tinggal indekos di Gang Blimbing Kelurahan Banjar Melati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Ngopibareng.id berusaha untuk mencari keberadaan saksi sekaligus korban saat itu. "Sudah sekitar satu bulanan tempat kostnya nggak pernah ditempati. Kalau si laki-laki pekerjaanya sopir, kalau yang istrinya sales di pertokoan Jalan Doho, " ujar Isat, putera dari pemilik kos.
Pemuda berusia 21 tahun ini kemudian melanjutkan ceritanya jika bersangkutan tinggal bersama suaminya di tempat kos kurang lebih 3-4 bulanan. " Kalau di sini sewa kosnya setiap bulan Rp 350ribu, fasilitasnya kamar mandi dalam. Tanggal 9 Maret besok sewa kosnya sudah habis, nggak jelas diperpanjang lagi atau tidak. Itu barang barangnya masih ada di dalam Mas," ungkapnya.
Selama kos, AN dan R dikenal sebagai pribadi yang pendiam. Mereka berdua jarang berkomunikasi dengan lingkungan tetangga kos sekitar. "Kalau si perempuan, kalau kerja pulangnya menjelang petang sekitar Maghrib. Kalau suaminya lebih banyak di kos, pekerjaannya saya dengar dia sopir," tuturnya.
Isat tidak menyangka jika AN sekarang ini sedang tersandung perkara hukum, prostitusi online. "Ya nggak nyangka Mas orangnya kan pendiam dan tidak pernah neko-neko, " kata Isat.
Keterangan lain yang didapat, jika R saat ini kemungkinan sedang berada di daerah asalnya Nganjuk. Di sana R bekerja dalam masa training di toko sepatu.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AN 42 tahun asal Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, yang tega menjual istrinya sendiri melalui media sosial untuk melakukan hubungan seks dengan orang lain.
Bahkan tidak menutup kemungkinan pihak penyidik nantinya akan membawa bapak satu anak tersebut ke psikiater untuk diperiksakan kondisi kejiwaannya. "Rencananya begitu. Kami dalami terus dengan pemeriksaan lanjutan," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui pesan WhatsApp Rabu, 7 Maret 2021.
Kapolres sendiri belum mengetahui secara pasti, motivasi apa yang melatarbelakangi tersangka menjual dan kemudian melihat istrinya berhubungan intim dengan pria lainya. Dia berada di dalam kamar mandi sambil diduga melakukan perbuatan tidak senonoh (masturbasi).
"Nanti saya tanyakan penyidiknya ya Mas, yang periksa. Saya belum sempat tanya-tanya secara detail ke tersangka, " ujar Kapolres Kediri.
Seperti diketahui AN ditangkap polisi, karena melakukan praktik prostitusi online.Tersangka menjual istrinya R usia 41 tahun, melalui media sosial Facebook. Ia sengaja mengunggah layanan bisnis haramnya itu di salah satu grup Facebook.
Petugas yang mengetahui adanya informasi tersebut langsung menggerebak salah satu hotel di Desa Putih Kecamatan Gampeng Rejo Kabupaten Kediri. Saat digerebak polisi mengamankan barang bukti sprei kamar hotel, bekas alat kontrasepsi serta uang tunai Rp 1 juta.
Praktik prostitusi online berjalan mulai tahun 2020-2021, dan tersangka sudah menjual istrinya ke lelaki hidung belang sebanyak lima kali. "Kami kenakan pasal 296 dan pasal 506 yaitu sebagai muncikari, memudahkan perbuatan cabul, " kata Kapolres.
Sementara itu keterangan lain diperoleh dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri Ipda Yahya. Dia menyebut dalam menjalankan bisnisnya tersebut bersangkutan beroperasi hanya sebatas wilayah Kediri saja, tidak menjangkau wilayah lain. "Baru sebatas seputaran wilayah Kediri saja, pernah juga di hotel wilayah kota, " ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Pagu ini dikonfirmasi melalui ponselnya.