Setelah di Sukoharjo, Warga Tebing Tinggi Ditangkap Densus 88
Unit anti-teror kepolisian menangkap terduga teroris berinisial IS alias Ono 43, tahun, di Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Jumat 16 Desember 2022.
"Penyidik sedang bekerja secara intensif. Secepatnya akan kita update," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu dikutip cnnindonesia 17 Desember 2022.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Detasemen Khusus Satuan Tugas Wilayah Sumatera Utara (Densus Satgaswil Sumut) serta Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut.
Selanjutnya, polisi telah melakukan penggeledahan ke rumah Ono dan terhadap istrinya yang berinisial W. Dari rumah Ono, polisi mengamankan sejumlah barang antara lain dua tas ransel warna hijau berbeda merek, dan tas ransel warna merah.
Kemudian, disita juga karpet pelindung tas hujan, satu buah pedang, handphone merek Samsung, satu busur panah, serta tujuh buah anak panah. Saat ini, IS sudah dibawa ke Markas Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan Densus 88/Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Desember 2022. "Kami membenarkan bahwa benar ada kegiatan penegakan hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo," tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan.
Ada empat terduga teroris yang kini diamankan setelah dilakukan penangkapan. Mereka yang ditangkap ialah P, usia 43, warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo; M, 43 tahun, warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; DU, 47 tahun, warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta; dan PH, 51 tahun, warga Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kombes Alqudusy hanya memberikan bantuan sebagai petugas berwenang di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. "Polda Jateng dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian terhadap terduga teroris. Press release secara rinci nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Div Humas Polri dan Densus 88," terang Iqbal.
Mereka diduga terlibat organisasi Jamaah Islamiyah (JI). JI merupakan organisasi teror yang keberadaannya sudah dilarang di Indonesia dan dibubarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007.
Advertisement