Setelah Dewi Tanjung, OC Kaligis Ikut Pidanakan Novel Baswedan
Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Rabu 6 November 2019, Dewi Tanjung menuding Novel Baswedan telah sebarkan berita bohong terkait kasus penyiraman air keras yang kini belum terungkap. Ia mencurigai ada rekayasa di balik penyerangan pada 11 April 2017.
Belum reda keterkejutan publik atas tudingan miring tersebut, tiba-tiba pengacara sekaligus terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata kasus pencurian sarang burung walet.
Kasus ini menyeret Novel Baswedan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung. OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus tahun 2004 silam.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat 8 November 2019.
Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan di tanggal yang sama dengan laporan Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan, yakni Rabu 6 November 2019.
Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019. OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.
Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp2 juta.
Kasus ini pernah disidik di Mabes Polri dan dinyatakan P21 pada 2015. Setelah di Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa kemudian membuat dakwaan dan sudah didaftarkan untuk disidang perdana di PN Bengkulu. Kemudian Kejari Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan.