Setelah Coklit, KPU Banyuwangi Akan Susun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Tahapan pemutakhiran data melalui pencocokan dan penelitian (coklit) akan berakhir pada Rabu, 24 Juli 2024 esok. Setelah proses coklit rampung, tahapan berikutnya adalah proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Enot Sugiharto menyatakan, proses coklit dipastikan selesai sesuai jadwal. Setelah tahapan coklit, mulai 25 hingga 31 Juli 2024 mulai masuk tahap penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Selanjutnya 1-3 Agustus akan dilakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa yang dilakukan PPS,” jelasnya, Selasa, 23 Juli 2024.
Setelah rapat pleno di tingkat kelurahan/desa oleh PPS, proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran akan dilakukan ditingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui rapat pleno. Proses ini terus bergulir hingga 7 Agustus 2024.
“Itu disambung penyusunan DPS (daftar pemilih sementara) oleh KPU Kabupatan Banyuwangi,” katanya.
Kemudian pada 9-11 Agustus 2024, KPU Kabupaten Banyuwangi akan melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS. Begitu penetapan DPS di tingkat KPU Kabupaten Banyuwangi rampung, akan dilanjukan ke tingkat provinsi.
“Proses rapat plenore rekapitulasi DPS tingkat provinsi akan dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada 15-17 Agustus 2024,” terangnya.
Pada 18-27 Agustus 2024 akan dilakukan pengumunan DPS secara keseluruhan oleh PPS. Pada saat yang sama yakni 18-27 Agustus 2024 dilakukan penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DPS.
“Barangkali ada yang masih belum terinput, masyarakat masih bisa melakukan perbaikan sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap atau DPT sesuai tanggal yang telah ditentukan sesuai tahapan pilkada ini,” bebernya.
Dia berharap, pada pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, secara keseluruhan bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin di tingkat provinsi ataupun kabupaten.
“Yaitu gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, bupati dan wakil bupati Banyuwangi,” ujarnya.