Setelah Abah Anton, KPK Kembali Periksa 6 Anggota DPRD Malang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Enam anggota DPRD Kota Malang itu diantaranya Salamet (SAL), M Zainuddin AS (MZN), Mohan Katelu (MKU), Sahrawi (SAH), Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap 6 anggota DPRD Kota Malang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Maret 2018.
Kemarin, Selasa, 27 Maret 2018, KPK memeriksa Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, dan enam anggota DPRD Kota Malang.
Enam anggota DPRD itu diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.
Setelah pemeriksaan, mereka langsung ditahan oleh KPK. Terkait pemeriksaan hari ini, KPK Belum dapat memastikan pihaknya melakukan penahanan lagi terhadap enam anggota DPRD ini.
"Tentang penahanan nanti tentu tergantung pertimbangan penyidik dan jika kondisi yang disyaratkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," kata Febri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.
Atas perbuatannya itu, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (frd)
Advertisement