Setahun Vakum Syuting, Rifat Umar Cari Inspirasi Game Pakai Ganja
Polisi telah menggelar perkara mantan aktor cilik Rifat Umar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Selain menunjukkan foto Rifat Umar, polisi juga mengeluarkan hasil tes urinenya.
Dalam foto yang beredar di media sosial, Rifat Umar dinyatakan positif narkotika. Bahkan, jenis zat narkotika yang terkandung di tubuh Rifat Umar lebih dari satu macam.
Terlihat pada berkas formulir pemeriksaan urine, Rifat Umar dinyatakan positif ganja, amfetamin, metamfetamin, dan benzodiazepin. Sementara pada kolom morfin dan kokain dinyatakan negatif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rifat Umar diamankan petugas kepolisian bersama dua tersangka lain, Rizki Ramadhan dan Tessa Nur Aliyah (pacar Rifat Umar) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta pada 2 Oktober 2019.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan tinggal mereka.
Dari hasil penggeledahan Rifat Umar, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga buah paket ganja dibungkus kertas serta empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja.
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu dari Rifat. Namun dari tangan Rifat Umar, polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu.
Sementara itu, alasan Rifat Umar menggunakan ganja lantaran ia bekerja sebagai seorang content creator di salah satu perusahaan game. Lantaran membutuhkan banyak inspirasi, Rifat Umar pun mengaku nekat mengonsumsi ganja.
"Awalnya karena sekarang kan saya sudah enggak bergerak lagi di bidang entertainment, saya kerja di salah satu perusahaan gaming jadi content creator," ungkap Rifat Umar dalam konfrensi pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Berawal dari coba-coba, akhirnya Rifat Umar kecanduan ganja hingga setahun lamanya. "Ya mungkin butuh banyak inspirasi lah, makanya saya menggunakan narkotika jenis ganja ini," sambungnya.
Rifat Umar terlihat malu atas perbuatannya. Ia mengaku sangat menyesal telah mengonsumsi narkoba. "Sangat-sangat menyesal, semoga dengan kejadian ya ini menjadi titik balik saya," ungkapnya.
Rifat Umar dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hukuman maksimal yang akan diberikan kepada Rifat Umar. "Ancaman hukuman ya 5 tahun ke atas," tegas Argo.