Setahun Tragedi Kanjuruhan, LBH Malang Soroti Efek Gas Air Mata
Tragedi Kanjuruhan menewaskan sebanyak 135 korban jiwa. Hari ini, Minggu 1 Oktober 2023, tepat satu tahun terjadinya peristiwa pilu tersebut. Sejumlah keluarga korban, masyarakat hingga pegiat hukum melakukan refleksi terkait usut tuntas kasus hukum peristiwa itu.
Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang menyoroti penggunaan gas air mata. Hingga saat ini, dinilai mereka masih minim penyelidikan dari kepolisian.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan, penggunaan gas air mata dalam memecah massa mendapatkan larangan dalam konstitusi Indonesia.
"Perlu dipahami gas air mata merupakan senjata kimia yang sebenarnya dilarang penggunaanya seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang pelarangan senjata kimia maupun bahan kimia," ujarnya.
Terkait penggunaan gas air mata untuk pengontrolan massa ini, lanjut Daniel Siagian, telah disampaikan kepada Komnas HAM agar ditindaklanjuti sebagai langkah hukum.
“Kami bersama keluarga korban mengajukan beberapa upaya hukum salah satunya tindak lanjut di Komnas HAM terkait pelanggaran hukum HAM,” tuturnya.
Selain Komnas HAM, LBH Pos Malang juga melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebab ada puluhan korban dari 135 jiwa yang meninggal dunia adalah anak-anak di bawah umur.
"Kami telah berkoordinasi dengan KPAI. Yang jelas tindak lanjut dari KPAI korban anak dibawah umur yang seharusnya selama penyelidikan di kepanjen tidak menyertakan pasal tentang kekerasan terhadap anak,” ujar Daniel Siagian.
Advertisement