Setahun Bebas, Annas Maamun di Penjara Lagi Jelang Ultah ke-82
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali menghabiskan masa tuanya dipenjara. Jelang ulang tahun ke-82 pada 17 April mendatang, dia kembali diseret Komisi Pemberantasan Korupsi ke penjara.
KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap perihal pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. "Ini adalah surat perintah penyidikan dari tahun 2015 memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Annas Maamun setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.
KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF).
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022. Annas Maamun mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Dijebloskan ke Penjara KPK Lagi
Tinta hitam Annas Maamun berawal dari penangkapan KPK di Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014 silam. Saat menjabat Gubernur Riau, pria kelahiran 17 April 1940 itu mendapatkan suap alih fungsi hutan seluar 2.522 hektare dan Rp500 juta serta proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.
Annas Mammun divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, pada 24 Juni 2015.
Tiga tahun kemudian, Annas Maamun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun ditolak dan vonis diperberat 7 tahun penjara. Beruntung, Annas Maamun mendapat grasi atau pengurangan masa hukuman dari Presiden Jokowi pada Oktober 2019. Grasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019.
Annas Maamun pun bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada 21 September 2020. Sialnya, baru setahun lebih menghirup udara bebas, KPK kembali menjeratnya dengan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 di Provinsi Riau. Tapi sebetulnya, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut sudah terbit sejak 2015 lalu.