Set Top Box Bersertifikasi, Jangan Beli yang Abal-abal!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetop siaran TV analog, untuk migrasi ke TV digital tahap pertama pada 30 April 2022. Selanjutnya pada 25 Agustus, dan terakhir pada 2 November mendatang. Masyarakat bisa menikmati siaran televisi dengan menggunakan set top box.
"Pelaksanaan penghentian siaran analog atau disebut ASO secara menyeluruh mulai dilaksanakan secara bertahap melalui tiga tahapan di 341 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia.
Pengguna TV analog yang tidak memakai set top box, tak dapat menonton televisi. Sebab, set top box DVB T2 dibutuhkan untuk menangkap siaran TV digital.
Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Ingat, hati-hati dalam membeli set top box TV digital. Jangan beli yang abal-abal!
Advertisement