Sebulan Bekerja, DPRD Surabaya Baru Hasilkan Susunan Fraksi dan Keanggotaan
Sebulan sesudah pelantikan anggota periode 2024-2029, DPRD Kota Surabaya telah melaksanakan Rapat Paripurna Usulan Pembentukan Fraksi-fraksi dan Susunan Keanggotaan, Senin 23 September 2024. Hal ini menyebabkan DPRD belum bisa menjalankan fungsi utamanya dalam menghasilkan undang-undang dan mengawasi kerja eksekutif serta lembaga yudikatif.
Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai menjelaskan, usulan pembentukan fraksi tersebut adalah bagian dari tata tertib DPRD Kota Surabaya tentang pembentukan fraksi setelah pelantikan pada Sabtu 24 Agustus 2024 silam.
"Hari ini kita melaksanakan tata tertib DPRD, di mana tertulis pembentukan fraksi maksimal dilaksanakan satu bulan sejak pelantikan anggota DPRD Kota Surabaya. Artinya hari ini kami telah membacakan struktur fraksi yang telah terbentuk," katanya, Senin 23 September 2024.
Terkait pembentukan pimpinan masing-masing komisi, Bahtiyar menerangkan, pihaknya masih harus menunggu diangkatnya pimpinan definitif karena pimpinan sementara tidak memiliki kewenangan untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
Pihaknya juga hanya bisa memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif DPRD Kota Surabaya. Bahwa hingga saat ini, Surat Keputusan mengenai sosok yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya masih belum diturunkan PDI Perjuangan.
"Terkait dengan komisi itu nanti kami masih menunggu pimpinan definitif karena pimpinan sementara tidak punya kewenangan untuk membentuk AKD. Kami hanya memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif dan sampai saat sekarang, masih kurang PDI Perjuangan terkait hal tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Baktiono menerangkan, SK pimpinan DPRD se-Indonesia dari PDI Perjuangan masih menunggu keputusan DPP PDI Perjuangan. "Untuk SK pimpinan DPRD seluruh Indonesia, baik provinsi, kabupaten, dan kota PDIP itu keputusannya ada di pimpinan pusat." kata Baktiono.
Baktiono mengaku SK pimpinan DPRD dari DPP PDI Perjuangan di seluruh Indonesia masih belum dikeluarkan karena masih banyak agenda-agenda lain yang harus dijalankan. Seperti persiapan para calon kepala daerah, penetapan, dan pendaftaran serta pengambilan nomor urut pasangan calon kepala daerah. "Jadi kami menunggu semuanya, keputusan itu dan juga tunduk apapun yang di putuskan oleh dewan pimpinan pusat," pungkas Baktiono.