Sesudah Minum Miras, Seorang Pemuda Tega Rampas Gawai Pacarnya
Seorang pemuda bernama Septian Eri Siswanto didakwa melakukan tindak pidana terhadap pacarnya sendiri, Nabila Devita Sari. Tindakan pidana yang dilakukan Septian adalah merampas barang kepunyaan Nabila, yakni sebuah gawai Oppo A57 berwarna hitam.
Nabila saat sidang pembuktian saksi yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novananda, berujar bahwa dirinya dijemput terlebih dahulu oleh kekasihnya yang baru dikenalnya selama lima bulan lamanya dan dibawa ke suatu tempat di Jalan Bulak Rukem Timur.
"Saya dijemput sekitar pukul 00.00 WIB. Saya tidak tahu kalau ternyata mau diajak minum minuman keras," ujarnya pada Selasa 19 Desember 2023.
Di tempat tersebut, sudah menunggu pula teman-teman Septian. Mereka bersama dengan Septian lalu menenggak minuman keras. Nabila, kekasihnya saat persidangan tadi mengaku bahwa dirinya dicekoki oleh Septian dan koleganya.
Setelah dua botol mereka habiskan, mereka berempat lalu berpindah suatu tempat di Jalan Lingkar Luar Timur, Surabaya Utara. Pada kesempatan tersebut, Nabila mengaku dicekoki kembali oleh terdakwa dan teman-temannya.
"Saya dicekoki lagi oleh Septian dan kawan-kawannya di tempat itu sampai sekitar pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Setelah botol demi botol diminum, Septian lalu berjanji kepada kekasihnya untuk mengantarkan pulang. Namun hal yang berlawanan terjadi. Septian memiliki niat buruk terhadap Nabila.
"Saya malah dibawa ke daerah Batu-batu di sekitar Pantai Kenjeran. Dia alasan kalau handphonenya jatuh. Saya diturunkan lalu handphone yang saya kalungi dirampas sama dia (Septian).
Septian lalu langsung tancap gas meninggalkan kekasihnya sendirian di daerah Kenjeran. Atas kejadian yang menimpanya, Nabila lalu melaporkan Septian ke Polsek Kenjeran.
Terdakwa Septian lalu mengakui segala penjelasan yang diutarakan Nabila, yang bertindak sebagai saksi. Atas perbuatannya tersebut, Septian telah didakwa Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian, dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.
Advertisement