Sesuai instruksi Bupati Blora, Kafe DJS Ditutup
Kafe DJS yang selama ini memicu keresahan warga Warga Gang 2 Kelurahan/ Kecamatan Cepu, Blora telah ditutup. Kepastian penutupan tersebut, saat dilakukannya pertemuan warga dengan perwakilan pengelola tempat hiburan malam tersebut pada Senn 29 Mei 2024 lalu.
Menurut Lurah Cepu, Eki Novita Mayasari, setelah pertemuan antara warga dan pengelola Kafe DJS, telah diambil langkah-langkah mengenai status operasional kafe tersebut. Untuk sementara menutup Kafe DJS dan mengembalikannya sesuai dengan izin usahanya sebagai rumah makan.
“Sementara ini sesuai perintah Kasat Pol PP ditutup dulu. Dan kembali sesuai dengan perizinan usahanya,” ujarnya, Jumat 31 Mei 2024.
Ekki menyampaikan bahwa hasil pertemuan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kecamatan untuk tindakan lebih lanjut. "Kami sudah melaporkan hasil pertemuan ini ke kecamatan," ujar Ekki sapaan akrabnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengelola kafe, ketua RT dan RW setempat, perwakilan warga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Kecamatan, Ketua LKMK, dan Lurah Cepu sendiri.
Menanggapi keputusan ini, menurut dia, warga menyatakan dukungan terhadap langkah penutupan sementara dan berharap agar Kafe DJS dapat beroperasi kembali sesuai dengan peruntukannya sebagai rumah makan.
"Ini merupakan kesepakatan bersama antara warga dan pengelola kafe," tambah Ekki.
Sementara itu, perwakilan pengelola Kafe DJS, Wulan, mengiyakan bahwa telah dilakukan pertemuan bersama warga. Dengan keputusan penghentian operasional. Dia berharap, bisa ada solusi supaya usaha tempat dia bekerja bisa buka kembali.
“Izinnya memang untuk resto. Kami siap untuk kembali menjalankan usaha sesuai peruntukan. Karena ada banyak pekerja yanng menggantungkan nasibnya,” kata Wulan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Blora, Arief Rohman, akhirnya menanggapi keluhan warga di lingkungan Gang 2 Kelurahan/ Kecamatan Cepu, terkait keberadaan Kafe DJS yang selama ini membuat resah.
Bupati Blora, memerintahkan jajarannya, untuk segera menindakalanjuti keluhan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengonfirmasi bahwa dirinya sudah menerima instruksi dari Bupati. “Sudah diminta untuk tutup, dan saya sudah minta ke Bu Camat agar dimonitor oleh Satpol PP yang ada di Cepu,” kata Pujo, Senin 27 Mei 2024.
Menurut Pujo, pemantauan terhadap Kafe DJS akan diperketat. Ia meminta agar jika kafe tersebut masih beroperasi, segera dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten untuk ditindaklanjuti. “Jika masih beroperasi agar segera dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten,” tambahnya.
Advertisement