Sesuai Inmendagri, Salat Idul Adha di Surabaya Ditiadakan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat virus corona atau Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriyah atau 20 Juli 2021 di Kota Surabaya.
Surat Edaran bernomor 443/8023/436.8.4/2021 itu ditandatangani langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Jumat 9 Juli 2021.
Surat Edaran yang dilandasi oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021 itu sudah disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman se-Surabaya, dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se-Surabaya.
Berdasarkan ketentuan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam SE tersebut. Pertama, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.
Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
“Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” ujar Eri Cahyadi.
Kedua, terkait malam takbiran dan salat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yanglainnya ditiadakan.
“Kemudian salat Hari Idul Adha tahun 1442/2021 M di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” ujar Eri Cahyadi.
Ketiga, pelaksanaan kurban. Penyembelian hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00-12.00). Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
“Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya,” terang Eri Cahyadi.
Keempat, sambung Eri Cahyadi, apabila terjadi perkembangan yang ekstrim Covid-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif Covid-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat. Kemudian, Satuan Tugas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.
Advertisement