Sespri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun, Jaksanya Banding
Sekretaris pribadi (sespri) mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, diganjar kurungan 4 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum menyatakan banding, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonisnya 9 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Ni Made Sudani menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.
Ulum, yang di kalangan pejabat Kemenpora dikenal sebagai tukang peras dengan mengatas-namakan menteri, menyatakan menerima keputusan hakim.
"Ketetapan Yang Mulia adalah ketetapan Tuhan, saya akan mengikutinya untuk soal hukum biar penasihat hukum saya yang akan bicara," kata Ulum melalui video conference.
Awalnya JPU KPK menyatakan ingin pikir-pikir dulu selama 7 hari terhadap keputusan tersebut namun hakim mendesak untuk ada keputusan hari itu juga karena terbatasnya masa penahanan. Karena itu jaksa penuntut umum segera menyatakan banding.
Ulum dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar. (asm)
Advertisement