Serupa Kasus Harun Masiku, Caleg Ini Gagal Dilantik
Kasus serupa Harun Masiku ternyata juga dialami salah satu anggota DPRD terpilih dari PDI Perjuangan. Caleg ini bernama Wilhelm Daniel Kurnala.
Mengutip Detik.com, Daniel merupakan calon incumbent untuk DPRD Maluku tahun 2019-2024. Hasil pencoblosan pada 19 April 2019, Daniel mendapatkan suara terbanyak.
Usai penetapan dari KPU, Daniel juga sempat mengikuti gladi bersih pelantikan anggota DPRD Maluku yang akan digelar 16 September 2019.
Namun, di detik-detik terakhir menjelang pelantikan, ternyata keluar keputusan DPP PDI Perjuangan yang mencoret namanya.
Surat pencoretan nama Daniel ini sama dengan kasus Harun Masiku, yakni ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tertanggal 24 September 2019 itu, Daniel juga dipecat dari PDI Perjuangan dengan tuduhan mencuri suara caleg koleganya.
Merasa tuduhan ini tidak benar, Daniel sempat melakukan perlawanan hukum. Bawaslu juga memutuskan bahwa suara Daniel diperoleh secara sah.
KPU Maluku juga menguatkan keputusan Bawaslu. Namun PDI Perjuangan ternyata tetap tidak bergeming. Daniel saat ini melakukan perlawanan dengan menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Besok sidang putusannya," ujar Daniel seperti dikutip dari Detik.com, Rabu, 22 Januari 2020.
Sekadar diketahui, kasus Daniel ini memang mirip dengan kasus yang kini dialami Harun Masiku. Harun sebenarnya tidak memiliki suara banyak namun diusulkan oleh DPP PDI Perjuangan untuk bisa dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal di atas Harun masih ada caleg lain yang memiliki suara di atasnya.