Serukan Tembak Demonstran Papua, Kapolresta Malang Dilaporkan
Mahasiswa Papua melaporkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, atas dugaan ujaran rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua. Laporan disampaikan pada Jumat, 12 Maret 2021.
Laporan tersebut diterima oleh Propam Polri dengan Nomor : SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan dengan nama pelapor Arman Asso selaku perwakilan mahasiswa Papua di Malang.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan ujaran rasis dan diskriminatif terhadap beberapa mahasiswa Papua oleh Kapolresta Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata itu terjadi di Malang, Jawa Timur.
Michael Himan selaku pengacara mahasiswa Papua mengatakan bahwa dugaan ujaran rasis dan diskriminatif itu terjadi saat unjuk rasa memperingati International Women Day's (IWD) di Malang, Senin 8 Maret 2021.
Saat itu ada dua gelombang unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa Papau, selain IWD juga soal otonomi khusus Papua.
Dalam demonstrasi tersebut, lanjut Michael, terjadi aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat. Aksi tersebut terjadi karena seorang mahasiswa Papua yang berdemo tentang otonomi khusus ditangkap petugas.
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gerak) mendatangi Mapolresta Malang menuntut dibebaskan dua rekan-rekannya yang ditangkap.
Pada saat itu, ujaran diduga rasial diucapkan oleh Kapolresta Malang dengan mengatakan bahwa darah mahasiswa yang menerobos masuk ke Mapolresta halal ditembak. Ucapan Kapolresta tersebut tersebar luas di media sosial hingga viral. "Ujaran rasisme yang dikeluarkan Kapolresta Malang sangat tidak boleh sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa yang demikian," kata Michael.
Menurut Michael, pelaporan yang mereka lakukan untuk meredam kekhawatiran dampak dari viralnya video ucapan rasial Kapolresta Malang tersebut agar tidak merembet ke masyarakat Papua seperti kasus di Surabaya pada tahun 2019.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini agar bisa mempertanggungjawabkan ucapan tersebut," kata Michail Himan selaku kuasa hukum mahasiswa Papua.
Tuntutan yang diharapkan mahasiswa Papua adalah pernyataan minta maaf dari Kapolresta Malang dan yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi setelah menerima laporan mahasiswa tersebut. "Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor maupun terduga pelanggar," kata Ferdy.
Ferdy melanjutkan bahwa Propam Polri akan objektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait dengan perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas. (Ant)
Advertisement