Usai Dilantik, MCW Ingatkan Lima PR Darurat Bupati Malang
Sanusi dan Didik Gatot telah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang, periode 2021-2025. Malang Corruption Watch (MCW) mengingatkan sedikitnya lima pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan, sesuai dengan misi yang dibacakan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Janji penguasa lebih mudah diucapkan daripada dilaksanakan. Ini adalah catatan MCW terhadap lima misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang, periode 2021-2025,” kata Ibnu Syamsu, Kepala Divisi Advokasi MCW, dalam siaran tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Senin 1 Maret 2021.
Lima misi yang dibacakan pasangan pemimpin baru tersebut berkaitan dengan mewujudkan kesejahteraan, membangun demokrasi, pelayanan publik dan kemandirian desa, mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera, serta pemanfaatan potensi lingkungan hidup, pariwisata, industri kreatif dan investasi berkelanjutan.
Hapus Pungli di Pelayanan Publik
MCW memandang, meningkatkan kualitas pendidikan menjadi salah satu indikaor peningkatan kualiytas pelayanan publik dasar. MCW menyebut jika pihaknya banyak menerima pengaduan adanya pungutan liar di pendidikan dasar. “Modus yang digunakan adalah atas nama kesepakatan antara wali siswa dengan komite sekolah, penyelenggara pendidikan dalam bentuk SPP sekolah, juga uang komite sekolah,” katanya.
Perbaiki Transparansi Informasi Anggaran
Berdasarkan riste MCW tahun 2020, tentang Open Data dengan Fokus Kajian pada Indikator Ketersediaan informasi (di website induk dan PPID) dan aksesibilitas (Mudah dijangkau dan di unduh) ditemukan bahwa lima dokumen anggaran publik yang wajib disediakan secara berkala, tak dipubliksikasin dalam laman resmi milik Pemkab Malang. “Persentase tingkat keterbukaan hanya mencapai 9 persen. Kajian tersebut menunjukkan, alih-alih pemerintah memprioritaskan kerja pemberantasan korupsi, akses publik terhadap informasi dan data pun masih belum dipenuhi,” katanya.
Sedangkan, keterbukaan data menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sanksi Tegas pada Pelanggaran Perizinan
Salah satu konflik pembangunan yang hingga hari ini belum memperoleh respon dari Pemkab Malang adalah pembangunan perumahan oleh Taman Tirta di area Sumber Mata Air Ngenep.
“Pemerintah sebetulnya mengakui bahwa Pihak Taman Tirta Belum mengantongi izin seperti, Izin Lingkungan, Izin PPLH, dan IMB. Sayangnya, temuan tersebut hingga hari ini belum ditindak secara tegas,” katanya.
Padahal, pembangunan tersebut secara nyata mengancam dan merusak sumber mata air sebagai sumber kehidupan paling pokok bagi masyarakat ngenep.
Perbaikan Pengadaan Barang dan Jasa
Pada tahun 2020 hasil audit BPK Tahun 2019 menyatakan banyaknya temuan tentang kekurangan volume pengadaan di Kabupaten Malang, yakni di Dinas PU.
Selain itu, tidak terselesaikannya pembangunan Pasar Sumedang sampai dengan 2020 juga menimbulkan tanda tanya. “Pasar yang dibangun sejak tahun 2014 bertahun-tahun tidak selesai tentu merupakan sesuatu hal yang janggal. Ini perlu dievaluasi oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” lanjutnya.
MCW pun mendesak Kepada Bupati Malang kali ini untuk segera menyelesaikan beberapa persoalan di atas, terutama dan yang mendesak adalah menindak tegas kepada Pihak Taman Tirta yang diduga membangun tanpa Izin.
“Bupati Malang harus bertanggungjawab terhadap Visi dan Misinya melalui kerja-kerja konkrit yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi,” imbuhnya.