Sertifikat Habib Palsu
Polda Metro Jaya membongkar pembuatan sertifikat habib palsu. Pihak berwajib menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu. Pelapor menerima informasi bahwa ada situs yang mengaku sebagai situs resmi organisasinya.
Polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW. Pekerja serabutan itu beralamat di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Ia diringkus, Rabu 28 Februari 2024.
Saat ini, JMW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Biaya Rp4 Juta
JMW memasang tarif Rp4 juta per nama untuk pembuatan sertifikat habib palsu di Kalideres, Jakarta Barat. Ia melakukan penipuan tersebut melalui situs https://maktabdaimi.blogspot.com. Pria berusia 24 tahun itu mengaku sebagai organisasi Rabithah Alawiyah.
Sebagai informasi, Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpul orang-orang Hadrami. Organisasi ini juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air. Situs resminya adalah https://rabithahalawiyah.org/.
"Orang-orang yang ingin namanya terdaftar bisa mengurusnya melalui jalur belakang di blogspot tersebut, dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu 3 Maret 2024.
Situs palsu milik JMW berisi nasab (keturunan) semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah. Agar situsnya lebih dipercaya, pelaku menduplikasi logo Rabithah Alawiyah dan memasangnya di sana.
Advertisement