Sertifikasi Produk Halal, Pemkot Probolinggo-Kemenag Teken MoU
Untuk memudahkan sertifikasi halal bagi produk-produk indstustri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil mikro (UKM), Pemkot Probolinggo dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menggelar memori kesehaman (Memorandum of Understanding/MoU).
MoU ditandatangani Walikota Habib Hadi Zainal Abidin dan Kepala Kantor Kemenag, Samsur di rumah dinas walikota, Jalan Panglima Sudirman 1, Probolinggo, Kamis, 7 Oktober 2021. Kerjasama kedua lembaga itu untuk meningkatkan pelayanan publik terkait sertifikasi produk IKM dan UKM.
“Kami bermaksud memfasilitasi sertifikasi produk halal yang dihasilkan IKM dan UKM, selanjutnya Kemenag yang mengeluarkan sertifikat halal,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati.
Fitri, panggilan akrab Fitriawati mengatakan, produk IKM dan UKM akan memiliki daya saing jika pada kemasannya tercantum label halal. Hal itu terkait dengan kepercayaan publik yang mengonsumsi produk halal.
Selama ini berdasarkan pengamatan di pasar-pasar tradisional dan toko-toko di Kota Probolinggo, masih banyak dijumpai produk IKM dan UKM yang belum berlabel halal. DKUPP juga siap memfasilitasi program One Product One Pesantren (PPOP) di Kota Probolinggo. Tentu saja termasuk memfasilitasi sertifikasi halal produk yang hasilkan pesantren.
“Soal biaya sertifikasi, kami upayakan gratis. Tergantung dari usaha yang dimiliki, besaran tersebut berkisar antara Rp3 sampai 5 juta,” kata Fitri.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag, Samsur mengatakan, kerjasama ini bersifat singergis atau saling mendukung dalam hal pelayanan sertifikasi halal. “Kemenag menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan permohonan yang diperlukan kepengurusan sertifikasi halal,” katanya.
Kemenag juga membina dan mendorong pelaku IKM dan UKM agar memenuhi semua ketentuan dan komitmen dalam sistem jaminan halal. Samsur menambahkan, DKUPP nantinya menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan yang diperlukan dalam kepengurusan sertifikasi halal.
“DKUPP memiliki wewenang untuk menolak, mengembalikan juga menunda proses permohonan apabila berkas permohonannya tidak lengkap,” kata Samsur.
Dalam penandatanganan MoU itu, Walikota Hadi Zainal Abidin didampingi Fitri, Sekda Ninik Ira Wibawati, dan Kabag Pemerintahan Pudi Adji. Sementara Samsur didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag Kota Probolinggo.
Advertisement