Sertifikasi Kelayakan Gedung Tunjungan Plaza 5 Habis 2021?
Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Nasdem, Imam Syafii mempertanyakan keberadaan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung Tunjungan Plaza (TP) 5. Hal ini menyusul peristiwa kebakaran, Rabu, 13 April 2022.
Imam mengatakan, mendapatkan informasi perihal SLF atau yang juga biasa disebut Izin Layak Huni (ILH) gedung TP 5 sudah berakhir sejak Januari 2021 dan hingga kini belum ada perpanjangan. "Saya dapat informasi ILH (SLF) TP 5 sudah berakhir Januari 2021," kata Imam, Minggu, 17 April 2022.
Dengan demikian, kata Imam, total sudah lebih dari setahun gedung TP 5 tidak memiliki SLF. Hal ini berbanding terbalik dengan gedung TP 6 yang sudah memilikinya sejak 17 September 2020. "Sudah setahun lebih TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020," jelasnya.
Imam sendiri mengaku mencari tahu perihal SLF tersebut setelah mendapatkan informasi bahwa sistem peringatan kebakaran di TP 5 tidak berfungsi. Salah satunya soal fire sprinkler.
Menurut Imam, SLF Bangunan Gedung diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.
SLF sendiri merupakan sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung, sebagai pernyataan bahwa bangunan itu laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
Sertifikat SLF tersebut dapat diterbitkan jika kondisi gedung yang diajukan sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung atau dinas terkait.
SLF berfungsi memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan, dan memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
SLF berlaku secara periodik, dengan usia 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan lainnya. Jika sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan perpanjang SLF, sebelum bangunan bisa digunakan kembali.
Lebih lanjut, menurut Imam, jika informasi soal masa kedaluwarsa SLF TP 5 ini benar, pengelola dan manajemen mal tersebut sudah sembrono karena membahayakan banyak pihak.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk bersikap tegas dengan menghentikan operasional TP 5 sementara sampai uji kelayakan benar-benar dilakukan dan SLF diperpanjang.
"Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik, baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5," ucapnya.
Dikonfirmasi soal SLF itu, Direktur Marketing Pakuwon, Sutandi Purnomo Sidi menolak memberikan tanggapannya. "Tanya yang menyebut aja. No comment," kata Sutandi.
Sebelumnya, Tunjungan Plaza (TP) dilaporkan terbakar, Rabu, 13 April 2022. Hal tersebut membuat sebagian karyawan dan pengunjung melarikan diri ketakutan dan keluar bangunan.
Salah satu pengunjung, Dheri mengatakan kejadian tersebut berlangsung ketika waktu hampir berbuka puasa. Ia yang saat itu berada di lantai 5 pun melarikan diri keluar bangunan.
“Saya di lantai 5, Taste of Java. Pokok buka puasa jeder 17.32 WIB langsung bunyi alarm tapi gak ada air keluar,” kata Dheri, ketika ditemui di lokasi.
Advertisement