Sering Sendirian di Rumah, Siswi SMP di Jember Diperkosa Tetangga
Siswi kelas VII SMP di Kecamatan Gumukmas menjadi korban pemerkosaan oleh tetangga sendiri, sejak bulan Mei 2021. Kini, tersangka berinisial RH 53 tahun, warga Kecamatan Gumukmas sudah diamankan di Mapolsek Gumukmas.
Kapolsek Gumukmas, Iptu Subagio menceritakan, hampir tiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai sore hari, korban tinggal seorang diri di rumah saat kedua orangtuanya bekerja. Keduaorang tua korban bekerja sebagai kuli pembuat batu bata yang letaknya sekitar satu kilometer dari rumahnya.
Saat sedang sendirian di rumah, korban didatangi oleh tersangka. “Saat melihat korban tidur di rumahnya, tersangka langsung memeluk korban dari belakang. Dengan cara memaksa, tersangka menyetubuhi korban,” kata Subagio saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Agustus 2021.
Sejak bulan Mei sampai Agustus 2021, tersangka sudah delapan kali memerkosa korban. Bahkan, terakhir kali perbuatan tersangka saat memerkosa korban tepergok oleh saudara korban, yang kemudian dilaporkan kepada kedua orangtua korban.
“Saat mengetahui putrinya diperkosa oleh tersangka, orangtua korban melapor ke Polsek Gumukmas” tambah Subagio.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengaku menyetubuhi korban lantaran korban saat itu sedang membutuhkan uang.
Namun pengakuan tersangka itu dibantah oleh korban. Korban mengaku tersangka tiba-tiba masuk ke rumah dan memeluknya dari belakang. “Korban masih anak kecil, dia takut karena selalu diancam dipukul dan segala macam jika menolak dan memberitahukan kepada orang lain” lanjut Subagio.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah celana dalam dan dua buah baju daster milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D Sub Pasal 76E Jo Pasal 81 Sub pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.