Sering Lihat Video Porno, Pria di Malang Begal Payudara Mahasiswi
Mahasiswa berinisial RAP, 20 tahun, harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan kekerasan seksual kepada seorang wanita berinisial W, 18 tahun, di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Jumat, 9 Maret 2024.
Mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini menyerahkan diri ke Polsek Dau pada Sabtu, 10 Maret 2024, usai video dirinya saat dikejar korban viral di media sosial.
Adapun kekerasan seksual yang dilakukan RAP adalah meremas payudara W saat mengendarai sepeda motor di jalan sepi, tepatnya di belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau.
”Kami sudah mengamankan tersangka (RAP) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam keterangannya di Polres Malang.
Adapun kronologinya, dijelaskan Iptu Taufik, korban yang merupakan mahasiswi asal Banyuwangi ini hendak pulang ke rumah kosannya usai bertandang ke salah satu kawannya pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 19.34 WIB.
Pada saat kejadian, Iptu Taufik mengatakan, korban yang mengendarai sepeda motor dengan pelan melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau.
Setelah melewati jembatan, tersangka yang berada di belakang korban dan melihat situasi sepi memepet kendaraan korban. Dengan spontan, tersangka tiba-tiba meremas payudara korban dan melarikan diri.
Mendapati hal itu, lanjut Iptu Taufik, korban langsung berteriak dan berupaya mengejar terduga pelaku sambil merekam video menggunakan ponselnya. Namun, upaya korban gagal dan tersangka berhasil kabur.
Setelah kejadian tersebut, akun Instagram Malang Raya Info (@malangraya_info) yang mendapatkan kiriman video korban saat mengejar terduga pelaku kekerasan seksual ini diunggah ke media sosial hingga kemudian viral.
Mendapati video dirinya viral di media sosial, terduga pelaku kekerasan seksual itu pun kemudian menyerahkan diri ke Polsek Dau. Diketahui, terduga pelaku ini ternyata mahasiswa di kampus yang sama dengan korban.
Dari keterangan terduga pelaku, lanjut Iptu Taufik, motif melakukan begal payudara itu karena terinspirasi dari video porno yang sering ditontonnya. RAP disinyalir tak kuat menahan nafsu birahinya saat melihat korban berkendara di jalan yang sepi.
”RAP mengakui (melakukan begal payudara) ini baru pertama kali. Motifnya karena RAP memang sering melihat video yang tidak baik, sehingga tergugah untuk melakukan perbuatan itu (kepada korban),” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi pelaku ini adalah 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Advertisement